Search:
Seiring proses PKPU berlangsung, hingga saat ini masih ada beberapa pihak yang berpendapat bahwa PT Amarta Karya (Persero) dinyatakan pailit dan itu tidak benar dikarenakan PT Amarta Karya (Persero) saat ini masih dalam proses PKPU pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim PKPU, akan dilakukan pemungutan suara (
voting
) pada pertengahan bulan Agustus 2023 untuk menentukan diterima atau ditolaknya Proposal Perdamaian yang telah diajukan kepada para Kreditur. Proposal Perdamaian diharapkan dapat disetujui oleh para Kreditur sehingga tahap selanjutnya Majelis Hakim PKPU akan menetapkan bahwa PT Amarta Karya (Persero) berada dalam masa Homologasi dengan jangka waktu yang telah disepakati.
Manajemen meyakinkan kepada para Kreditur dan Pemangku Kepentingan bahwa status PKPU ini merupakan suatu momen titik balik bagi Perusahaan untuk melakukan Proses Restrukturisasi secara keseluruhan baik dari sisi keuangan, organisasi dan lini bisnis sehingga
Cash Flow
Perusahaan akan lebih baik dan berjalan lancar serta dalam pelaksanaan pekerjaan menjadi lebih fokus dan memberikan pengaruh positif terhadap proyek – proyek baru PT Amarta Karya (Persero).
Demikian
Press Release
ini disampaikan untuk dapat menjadi pengetahuan bagi para pihak yang berkepentingan.
Jakarta, 01 Agustus 2023
C
o
r
p
or
ate Secretary
PT Amarta Karya (Persero)